korupsi, suap dan hadiah mungkin kelihatannya tidak ada yang perlu ditanyakan, karena secara sekilas kita sudah dapat memberikan hukun atas semua itu, namun bagaimanakah jika semua itu dilihat dalam segi agama islam,,,,???
KORUPSI, SUAP DAN HADIAH DALAM ISLAM
Abstract :
In Islamic sources Al-Quran and Sunnah, corruption derived to many illegal transaction or illegal giving like stealing, ghulul, ghosob, etc. According to this meaning, in legal constitution about corruption in Indonesia have divided for many illegal transaction.
Hadiah (giving of present) is not same like corruption, both
are giving, but first is legal transaction and second is illegal. The different between hadiah and corruption is in the target. Giving something to someone who expecting something from him because his job or his position in command is like corruption, and giving something to someone and not related to his job or position in command it is like hadiah.
A. PENDAHULUAN
Korupsi adalah sebuah kata yang mempunyai banyak arti. Arti kata korupsi secara harfiah ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.1
Korupsi dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam undang-undang korupsi yang berlaku di Malaysia korupsi diartikan sebagai reswah yang dalam bahasa Arab
bermakna suap.2 Berbeda dengan korupsi dan suap, hadiah
sesungguhnya adalah sebuah perbuatan yang tidak melanggar. Akan
tetapi dalam hal ini perlu untuk meneliti apa sesungguhnya kriteria hadiah yang tidak merupakan korupsi ataupun suap.
Penelitian tentang kriteria ketiga kata tersebut adalah penting untuk mengidentifikasi kata-kata tersebut agar jelas perbedaan ketiga
kata tersebut. Dalam makalah ini penulis akan mengkaji ayat-ayat dan hadits-hadits yang terkait dengan permasalahan-permasalahan korupsi,
suap dan hadiah, serta juga kajian tentang analisa fiqih di dalamnya.
B. AYAT-AYAT DAN HADITS-HADITS YANG TERKAIT
Surat Al-Baqarah: 188
Artinya : Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan jalan yang batil dengan cara mencari pembenarannya kepada hakim-hakim, agar kalian dapat memakan harta orang lain dengan cara dosa sedangkan kalian mengetahuinya.
Surat Ali Imran :161
|
Artinya : Tidaklah pantas bagi seorang Nabi untuk berlaku ghulul (khianat), barang siapa yang berlaku ghulul maka akan dihadapkan kepadanya apa yang dikhianati dan akan dibalas perbuatannya dan mereka tidak akan dizhalimi.
Surat Al-Maidah : 33 dan 38
Artinya : Sesungguhnya balasan orang-orang yang berbuat hirobah (perampokan) dengan maksud memerangi Allah dan Rasulnya dan berbuat kerusakan di muka bumi dibunuh, atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan berbeda, atau dihilangkan dari bumi (dibunuh), itulah balasan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka akan mendapat azab yang besar.
Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan potonglah tangan keduanya, sebagai balasan bagi pekerjaan keduanya, sebagai balasan dari Allah dan Allah Maha Gagah lagi Maha Bijaksana.
Surat Al-Kahfi : 79
Artinya : Adapun kapal adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di laut, maka aku akan merusaknya karena di belakang mereka seorang raja yang selalu mengambil hak mereka dengan jalan ghosob.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar