Minggu, 13 Februari 2011

KORUPSI, SUAP DAN HADIAH DALAM ISLAM

korupsi, suap dan hadiah  mungkin kelihatannya tidak ada  yang perlu ditanyakan, karena secara sekilas kita sudah dapat memberikan hukun atas semua itu, namun bagaimanakah jika semua itu dilihat dalam segi agama islam,,,,???                        



KORUPSI, SUAP DAN HADIAH DALAM ISLAM



Abstract :

In Islamic sources Al-Quran and Sunnah, corruption derived to  many  illegal  transaction  or  illegal  giving  like stealing,  ghulul, ghosob, etc.  According  to this meaning, in legal constitution about corruption in Indonesia have divided for many illegal transaction.
Hadiah (giving of present) is not same like corruption, both
are giving, but first is legal transaction and second is illegal. The different  between  hadiah  and  corruption  is  in  the  target.  Giving something to someone who expecting something from him because his job  or  his  position  in  command   is  like  corruption,  and  giving something  to  someone  and  not  related  to  his  job  or  position  in command it is like hadiah.

A. PENDAHULUAN

Korupsi adalah sebuah kata yang mempunyai banyak arti. Arti kata  korupsi  secara harfiah ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran dapat  disuap,  tidak  bermoral,  penyimpangan  dari kesucian,  kata-kata  atau  ucapan  yang  menghina  atau  memfitnah.1
Korupsi dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan  Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau  orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapamerugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam undang-undang korupsi yang berlaku di Malaysia korupsi diartikan sebagai reswah yang dalam  bahasa Arab
bermakna    suap.2     Berbeda    dengan     korupsi    dan    suap,    hadiah
sesungguhnya adalah sebuah perbuatan yang tidak melanggar. Akan


tetapi dalam hal ini perlu untuk meneliti apa sesungguhnya kriteria hadiah yang tidak merupakan korupsi ataupun suap.
Penelitian tentang kriteria ketiga kata tersebut adalah penting untuk mengidentifikasi kata-kata tersebut agar jelas perbedaan ketiga
kata tersebut. Dalam makalah ini penulis akan mengkaji ayat-ayat dan hadits-hadits yang terkait dengan permasalahan-permasalahan korupsi,
suap dan hadiah, serta juga kajian tentang analisa fiqih di dalamnya.

B.  AYAT-AYAT DAN HADITS-HADITS YANG TERKAIT

Surat Al-Baqarah: 188





Artinya :     Janganlah kaliamemakaharta diantara kalian  dengan jalan  yan batil  dengan  cara  mencari  pembenarannya kepada  hakim-hakim,  agar  kalian  dapat  memakan  harta orang   lain              dengan                cara     dosa     sedangkan     kalian mengetahuinya.

Surat Ali Imran :161


 


Artinya :     Tidaklah pantas bagi seorang Nabi untuk berlaku ghulul (khianat),  barang  siapa  yang  berlaku  ghulul  maka  akan dihadapka kepadany apa  yang  dikhianati  dan  akan dibalas perbuatannya dan mereka tidak akan dizhalimi.

Surat Al-Maidah : 33 dan 38













Artinya :     Sesungguhnya balasan orang-orang yang berbuat hirobah (perampokan denga maksud                                                        memerang Alla dan Rasulnya dan berbuat kerusakan di muka bumi dibunuh, atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan berbeda,  ata dihilangkan  dari  bumi  (dibunuh),  itulah balasan  kehinaan  bagi  mereka  di  dunia  dan  di  akhirat mereka akan mendapat azab yang besar.

Pencuri  laki-laki  dan  pencuri  perempuan  potonglah  tangan keduanya,  sebagai balasan bagi pekerjaan keduanya, sebagai balasan dari Allah dan Allah Maha Gagah lagi Maha Bijaksana.

Surat Al-Kahfi : 79




Artinya : Adapun  kapal  adalah  milik  orang-orang  miskin  yang bekerja  di  laut,  maka  aku  akan  merusaknya  karena  di belakang mereka seorang raja yang selalu mengambil hak mereka dengan jalan ghosob.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar